25 Anak Terlantar di Kota Malang Resmi Memiliki Wali

25 Anak Terlantar di Kota Malang Resmi Memiliki Wali
Sidang Terpadu Penetapan Perwalian di Kota Malang wujud kepedulian pemerintah terhadap nasib anak terlantar. (bas)

Malang, SERU.co.id – Sebanyak 25 anak di Kota Malang resmi ditetapkan memiliki wali hukum melalui Sidang Terpadu Penetapan Perwalian. Sidang tersebut digelar Pengadilan Agama (PA) Kota Malang untuk memberikan kepastian bagi anak-anak terlantar, sebagai wujud perlindungan negara dalam hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko mengungkapkan, total 40 permohonan perwalian yang diajukan pihaknya. Sebanyak 25 permohonan di antaranya disetujui dan langsung disidangkan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, dari 40 permohonan yang kami ajukan, sekitar 25 orang telah disetujui. Setelah penetapan ini, harapannya bisa segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA),” seru Joko, saat menghadiri sidang perwalian di Hall MPP Ramayana, Kamis (28/8/2025).

Dokumen-dokumen resmi tersebut sangat penting untuk mengurus keperluan pendidikan dan layanan kesehatan. Tanpa dokumen tersebut, mereka akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan.

“Anak-anak yang diajukan dalam sidang perwalian berasal dari berbagai latar belakang, baik dari masyarakat umum maupun Lembaga Kesejahteraan Anak (LKA). Banyak dari mereka sebelumnya telah diasuh oleh panti sosial, namun tidak memiliki legalitas formal sebagai wali,” ungkapnya.

Kejari Kota Malang berkesempatan menyaksikan langsung sidang penetapan wali. Selanjutnya, hasil penetapan pengadilan akan diserahkan ke Dukcapil untuk penerbitan dokumen kependudukan.

“Prosesnya tidak memerlukan waktu lama. Proses pengajuan perwalian telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019,” terangnya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga mengatur syarat menjadi wali hukum. Misalnya, harus berstatus WNI, berusia minimal 40 tahun dan memiliki itikad baik untuk menjadi wali asuh.

Wawali Ali Muthohirin menegaskan, perlindungan bagi anak terlantar merupakan amanat UUD 1945. (bas)

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menyampaikan, apresiasi atas terselenggaranya sidang tersebut. Ini berkat inisiatif Kejari dan Pengadilan Agama Kota Malang dalam memperhatikan nasib anak-anak tanpa kepastian hukum.

“Anak-anak yang tidak beruntung secara keluarga kini punya kepastian hukum. Dengan begitu, tidak ada lagi kendala dalam pengurusan administrasi, seperti sekolah dan layanan kesehatan,” ujarnya.

Ali menekankan, pentingnya program ini sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap anak-anak terlantar. Apalagi, hal tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945.

“Tanggung jawab kami bukan hanya secara ekonomi, tapi juga secara administratif. Termasuk membantu anak-anak yang belum memiliki akta lahir, agar bisa segera diterbitkan oleh Disdukcapil,” urainya.

Ia menambahkan, data yang masuk masih terus divalidasi. Beberapa permohonan belum dapat dikabulkan, karena dalam data kependudukan, anak tersebut masih tercatat memiliki orang tua yang sah.

Proses hukum pelepasan hak asuh dari anak terlantar yang masih memiliki orang tua sah harus dilakukan terlebih dahulu. Pemkot Malang berkomitmen, menyelesaikan seluruh proses ini secara terpadu dan cepat, dengan estimasi waktu hanya sekitar 10 hari kerja.

“Ini bukan proses yang rumit jika semua pihak memiliki komitmen bersama. Pemkot Malang akan terus mendata dan mengajukan anak-anak lain yang belum mendapatkan perwalian. Baik yang berasal dari yayasan maupun individu,” tegasnya.

Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Rendita Putri mengakui, pihaknya bersyukur atas terselenggaranya sidang perwalian. Sidang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak tanpa kepastian hukum yang rentan semakin terlantar.

“Tapi ketika sudah ada penetapan seperti ini, artinya dia terlindungi secara hukum. Ini sebagai upaya pemerintah menekan penelantaran anak di kemudian hari,” jelasnya.

Rendita memaparkan, anak-anak yang disidangkan hari ini adalah anak-anak yang ditelantarkan oleh keluarga kandungnya. Tidak semua berasal dari panti asuhan, sebagian permohonan individu yang diajukan berkat kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam mengurus legalitas.

“Kasusnya bermacam-macam, ada yang diketahui asal-usul orang tuanya tapi dia ditinggalkan begitu saja tanpa jejak keberadaan orang tua. Ada juga anak yang dibuang dan ditemukan oleh lembaga tanpa diketahui keberadaannya,” paparnya.

Berkas yang diterbitkan setelah sidang penetapan perwalian diterbitkan oleh Pengadilan Agama. Anak-anak yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan kemudian diarahkan untuk diproses lebih lanjut oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Dalam kegiatan hari ini, baik Pengadilan Agama maupun Dukcapil turut hadir. Beberapa anak langsung dapat dicetak Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya. Sementara sebagian lainnya harus melalui prosedur Data Administrasi Penduduk (DAP) dari Kepolisian, terutama jika asal-usul orang tuanya sama sekali tidak diketahui,” tandasnya. (bas/rhd)

Pos terkait