Walikota Malang Drs H Sutiaji resmi menandatangani Surat Edaran (SE) nomer 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, Jumat (2/7/2021) malam pukul 22.01.
Walikota Malang Drs H Sutiaji resmi menandatangani Surat Edaran (SE) nomer 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, Jumat (2/7/2021) malam pukul 22.01.