Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong soal covid-19 yang menimbulkan keonaran publik. Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Lois disangkakan melanggar pasal berlapis yaitu UU ITE dan UU Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.