Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yangditetapkan pada 27 November 2020.