Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 No. 3 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Libur Nasional 2023
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.