Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 No. 3 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan sebanyak 16 hari libur nasional. Sementara, untuk cuti bersama adalah selama delapan hari.
“Tahun 2023 ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari,” seru Menko PMK Muhadjir Effendy, Selasa (11/10/2022).
Berikut jadwal cuti bersama pada 2023:
- 23 Januari : Libur Bersama Imlek
- 23 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi
- 21,24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri
- 2 Juni : Libur Bersama Waisak
- 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal
Berikut jadwal hari libur nasional 2023:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek
- 18 Februari : Isra Mi’raj
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22 dan 23 April : Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei : Hari Buruh
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Waisak
- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha
- 19 Juli: Tahun Baru Islam
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad
- 25 Desember : Hari Raya Natal
(hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan