Pemerintah mengeluarkan imbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS untuk melakukan apel pagi, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan membaca Pancasila, mulai 1 Juli 2021. Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di semua kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah.