Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, mempercepat pembentukan struktur dewan di tengah masa Pilkada. Alasan percepatan ini dilakukan agar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025 dapat selesai tepat waktu. Yakni sebelum batas akhir 30 November 2024.