Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memerintahkan semua Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memerintahkan semua Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.