Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali melakukan penertiban parkir liar di kawasan sekolah. Penertiban dilakukan di sekitar SMKN 4 Jalan Tanimbar dan SMAN 3 Jalan Sultan Agung, serta sejumlah pasar di Kota Malang. Langkah ini bertujuan mengurangi penggunaan badan jalan yang berlebihan, agar arus lalu lintas tetap lancar.