Samsat akan menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekurang-kurangnya selama dua tahun. Kebijakan tersebut diambil sebab ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar PKB menjadi isu utama yang dihadapi oleh Jasa Raharja.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
