Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menggunakan sistem merit. Pemkot Malang menekankan bagi ASN yang telah naik jabatan untuk lebih meningkatkan kompetensi yang dimiliki.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menggunakan sistem merit. Pemkot Malang menekankan bagi ASN yang telah naik jabatan untuk lebih meningkatkan kompetensi yang dimiliki.