Indonesia memiliki ekowisata sebagai salah satu sumber daya alam non-ekstraktif potensial, seperti Taman Laut Nasional Bunaken. Namun, aspek kelembagaan ekowisata nasional dinilai tidak responsif terhadap keadilan sosial dan kearifan lingkungan masyarakat adat. Sebagai solusi, mahasiswa Hukum UB mengusulkan model kelembagaan baru, yakni Badan Ekowisata Terpadu Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.