Beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) No 7 tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) No 7 tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.