Kebiasaan masyarakat memberikan tip kepada petugas yang meresmikan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), menjadi sorotan. Pasalnya, pemberian tip masuk kategori gratifikasi yang tidak sejalan dengan komitmen di lingkungan Kemenag. Sehingga Kemenag mensosialiasasikan ‘Pagar Nikah’ agar masyarakat tak lagi memberikan tip.