Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin covid-19 jenis Zifivax halal untuk digunakan. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No. 53 Tahun 2021 tentang produk vaksin covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Fatwa Vaksin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.