Jakarta, SERU.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin covid-19 jenis Zifivax halal untuk digunakan. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No. 53 Tahun 2021 tentang produk vaksin covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.
“Vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd. hukumnya suci dan halal,” bunyi fatwa tersebut.
Vaksin Zifivax boleh digunakan dengan syarat keamanannya terjamin menurut ahli yang kredibel dan kompeten. MUI telah menimbang sejumlah pertimbangan sebelum memfatwakan kehalalan vaksin Zifivax.
“Wabah Covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan, dan di antara ikhtiar untuk mencegah terjadinya penularan wabah tersebut adalah melalui vaksinasi,” dalam pernyataan MUI.
MUI menyampaikan, fatwa ini berlaku sejak 28 September 2021. Tetapi jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. MUI juga menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan pengadaan vaksin covid-19 yang halal.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa untuk tiga jenis vaksin covid-19, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Vaksin Sinovac dinyatakan halal dan suci, sedangkan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer dinyatakan boleh digunakan meski mengandung bahan yang haram. Hal ini dibolehkan karena kondisi darurat pandemi covid-19.
“Belum ada cara lain yang lebih baik dari segi obat-obatan. Sampai saat ini yang ada adalah vaksin. Vaksin ini kan antibodi, masuk ke tubuh, bisa melawan virus. Sekarang kan baru itu satu-satunya cara,” ujar Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen, beberapa waktu lalu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pengamat Sebut Jokowi Masuk Bursa Ketum PPP sebagai Wujud Partai Kehilangan Arah
- Timwas DPR Optimistis Haji 2025 Lebih Baik, Saudi dan Indonesia Sama-Sama Berbenah
- 11 Korban Masih Hilang di Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Periksa Enam Saksi
- Terapkan Skema Murur, Jemaah Tidak Turun dari Bus Saat di Muzdalifah
- Kodim 0833 Gelar Karate Championship Piala Dandim 0833