Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait kegiatan vaksinasi di bulan Ramadhan. Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, ditetapkan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait kegiatan vaksinasi di bulan Ramadhan. Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, ditetapkan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.