Aparat keamanan Saudi menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan visa ziarah saat berhaji, Sabtu (1/6/2024). 37 orang asal Makassar tersebut tertangkap menggunakan tanda pengenal dan gelang haji palsu. Mereka diancam akan dideportasi, didenda 10 ribu riyal dan diblacklist selama 10 tahun.