Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di BPR Jepara Artha. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp254 miliar. Ironisnya, sebagian dana hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai perjalanan umrah.