Sebanyak 20 konten milik Youtuber Muhammad Kece dan satu konten TikTok diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Konten-konten tersebut diduga mengandung unsur penodaan agama dan informasi yang menyinggung atau SARA.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim