Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah menyita harta milik salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kaharudin Ongko. Harta yang disita berupa escrow account di salah satu bank swasta yang nilainya mencapai Rp 110,17 miliar.