Pemerintah Angkat Nakes Non-ASN Jadi PPPK

Pemerintah mengangkat tenaga kesehatan (nakes) berstatus bukan aparatur sipil negara (non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan antara Menkes, Mendikbudristek, Menpan RB, dan Bappenas.

Pemerintahan

ASN Jadi Korban Investasi Bodong, Dewanti Rumpoko: Literasinya Kurang

Wali Kota Batu Dewanty Rumpoko akhirnya buka suara menanggapi kabar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu, turut menjadi korban penipuan investasi bodong. Menurutnya, apabila ada ASN di lingkungan Pemkot Batu yang ikut menjadi korban penipuan, itu amat disayangkan. Pasalnya, seharusnya ASN tidak mudah percaya dengan promosi investasi yang beredar luas di masyarakat. Itu menandakan, bahwa ASN tersebut kurang literasinya.

Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2022

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam SE tersebut mengatur jam kerja bagi ASN baik yang WFH maupun WFO.

Pemerintahan

ASN Kemenkeu Telat Masuk Kerja, Tunjangan Dipotong 2,5%

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapatkan potongan tunjangan jika telat masuk kerja. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 221 Tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai lingkungan Kemenkeu.

Berita Populer, Pemerintahan

Simak Syarat ASN Jadi Komponen Cadangan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Dalam SE tersebut, Kemenpan RB mendorong ASN untuk ambil bagian sebagai komponen cadangan dalam rangka mendukung pertahanan negara.

Pemerintahan, Peristiwa

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Pengawas Ketenagakerjaan

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Kenaikan tunjangan ini adalah dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS pada jabatan tersebut.