Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib pindah dinas ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kewajiban tersebut berlaku bagi para ASN yang memenuhi syarat.
“Dan hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah.” seru Tjahjo, Kamis (17/3/2022).
Tjahjo menegaskan, ASN yang memenuhi syarat namun tidak mau pindah harus keluar. Menurutnya, pemindahan ASN atau TNI/Polri ke IKN bersifat mengikat.
“Kalau gak mau pindah ya keluar,” tegasnya.
Kemenpan RB telah menetapkan 60 ribu personel TNI/Polri dan ASN akan menjadi klaster pertama yang dipindah tugas ke IKN pada akhir tahun depan. Para ASN dan TNI/Polri tersebut dipilih karena profesional dan memahami serta mampu mengoperasikan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), teknologi informasi, dan kolaborasi dengan baik.
“Kita pilih pegawai yang profesional, memahami iptek, bisa berkolaborasi, tidak main sendiri, tidak ego sektoral, tapi berkolaborasi, termasuk perkantoran juga sambung menyambung antarsatu kantor sehingga bisa dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.
“Ya mudah-mudahan infrastruktur dan perumahannya siap. Mereka akan terjangkau dengan perumahan, transportasi dan sebagainya,” sambungnya.
Pemindahan pusat negara ke IKN Nusantara mulai dilakukan oleh pemerintah. Terbaru, Presiden Joko Widodo melantik Kepala Otorita IKN dan berkemah di titik nol IKN sebagai tanda perpindahan ibu kota dimulai. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025