Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memberhentikan anggotanya, Arya Wedakarna pada Jumat (2/2/2024) atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Arya dijatuhkan sanksi berat karena dinilai melanggar sumpah jabatan dan tata tertib DPD RI.