Jakarta, SERU.co.id – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memberhentikan anggotanya, Arya Wedakarna pada Jumat (2/2/2024) atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Arya dijatuhkan sanksi berat karena dinilai melanggar sumpah jabatan dan tata tertib DPD RI.
“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” seru Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika.
Merespons keputusan itu, Arya justru mengaku bangga telah dipecat oleh BK DPD RI. Menurutnya, tindakan yang dilakukannya adalah membela umat Hindu Bali.
“Saya bangga dipecat DPD RI karena laporan MUI, toh yang dibela adalah umat Hindu Bali,” kata Arya.
Baca juga: Diskusi Entrepreneur Milenial, BUMN Dorong UMKM Kabupaten Malang Naik Kelas
Ia menyebut, yang bisa memberhentikannya hanyalah rakyat sebab ia dipilih oleh rakyat. Ia pun mengaku santai dengan keputusan itu karena proses pemecatan masih lama dan penggantian anggota DPD tidaklah mudah.
“Karena saya adalah produk yang dihasilkan oleh rakyat. (Jadi) yang bisa memecat AWK cuma rakyat.” ujarnya.
“Keputusan ini kan masih lama, masih harus minta izin Presiden, masih harus berproses di pengadilan,” ucapnya.
Baca juga: Walikota Bogor Bima Arya, Sidang Kasus Tes Swab Rizieq Shihab Memanas
Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan Arya melontarkan kata-kata yang dinilai rasis kepada umat Islam. Ia meminta staff frontline di Bali untuk berpenampilan dengan rambut yang terlihat dan tidak menggunakan penutup kepala. Atas ucapannya itu, MUI melaporkan Arya ke BK DPD RI.
“Saya enggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas.” kata Arya dalam video tersebut. (hma/rhd)