Pengacara Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H, mendatangi Polda Jawa Timur guna melaporkan dugaan pidana kekerasan anak di bawah umur yang dialami oleh anaknya yang masih duduk di SMP (Sekolah Menengah Pertama).
Pengacara Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H, mendatangi Polda Jawa Timur guna melaporkan dugaan pidana kekerasan anak di bawah umur yang dialami oleh anaknya yang masih duduk di SMP (Sekolah Menengah Pertama).