Surabaya, SERU.co.id – Pengacara Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H, mendatangi Polda Jawa Timur guna melaporkan dugaan pidana kekerasan anak di bawah umur yang dialami oleh anaknya yang masih duduk di SMP (Sekolah Menengah Pertama).
Rahadi saat dimintai keterangan mengaku geram ketika mengetahui anaknya berinisial CAJ mengalami cacat pada gusi dan giginya akibat dipukuli berkali- kali oleh teman sekolahnya berinisial PAS di sekolah kawasan Jalan Jemur Andayani, Surabaya.
“Saya selaku orang tua CAJ melaporkan masalah ini ke Polda Jatim tentang dugaan pidana kekerasan anak di bawah umur sebagaimana pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3,5 tahun dan atau denda maksimal 72 juta rupiah,” kata Rahadi.
Rahadi mengatakan, pasca pemukulan itu, anaknya mengalami pendarahan dan pergeseran rahang gigi yang memerlukan tindakan medis operasi untuk reposisi rahang gigi.
“Saya juga menyayangkan tindakan terlapor serta tidak adanya itikad baik dari orang tua pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Atas hal itu saya melaporkan kejadian ini di Polda Jatim,” terang dia.
Pihaknya juga sempat mendatangi pihak sekolah Petra 5 dengan tujuan agar terlapor PAS, anak dari pemilik CV yang berkantor di daerah Tenggilis mendapatkan sanksi tegas dari pihak sekolah dan aparat penegak hukum.
“Saya sangat prihatin dan sedih atas peristiwa yang menimpa anak saya, karena anak saya sekarang mengalami kekerasan fisik. Harapan saya pihak sekolah memberikan sanksi tegas terhadap PAS,” tutup dia. (iki/ono)