Upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat pengaduan terkait entitas ilegal masih cukup tinggi. Tercatat 1 Januari hingga 30 April 2025, secara nasional OJK telah memblokir 1.332 entitas ilegal dan 42.504 rekening aktivitas keuangan ilegal.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: aktivitas keuangan ilegal
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.