Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat dengan agenda Penyampaian Rencana Peraturan Daerah. Dalam sidang tersebut, Pemkab Malang mengajukan dua rencana Perda. Dimana salah satunya adalah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2, tahun 2016 tentang penetapan desa.