Pemerintahan

Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan Darat Terbaru: Jarak 250 Km Wajib PCR Atau Antigen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi covid-19. Dalam SE Nomor 90 Tahun 2021 disebutkan, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Pemerintahan, Peristiwa

Jokowi Terbang ke Eropa Hadiri KTT G20

Presiden Joko Widodo berangkat menuju Roma, Italia untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20), Jumat (29/10/2021). Sebelum berangkat, kepala negara mengatakan, kunjungannya ke Italia adalah bagian dari rangkaian awal kunjungan kerja ke tiga negara; Italia, Inggris, dan Uni Emirat Arab.