Jadwal Pilkades Serentak Gelombang ke-2 Kabupaten Malang Telah Ditetapkan

Ilustrasi. (ist) - Jadwal Pilkades Serentak Gelombang ke-2 Kabupaten Malang Telah Ditetapkan
Ilustrasi. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang telah mengumumkan jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang kedua telah dijadwalkan. Jadwal pemungutan suara tersebut bakal jatuh pada, Minggu (14/5/2023) mendatang.

Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan, Pilkades gelombang kedua ini akan dilaksanakan di 56 desa yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Malang. Dan berpesan kepada para calon Kepala Desa agar mematuhi aturan yang ada. Sehingga Pilkades di Kabupaten Malang dapat berjalan dengan lancar.

Bacaan Lainnya

“Calon kepala desa silahkan mendaftar sesuai dengan persyaratan. Saya berharap Pilkades bisa berjalan lancar dan tidak ada hambatan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan, seusai melakukan penetapan jadwal pemungutan suara tersebut. Pihaknya bakal melakukan tahapan berikutnya, yakni penetapan pembentukan panitia.

“Dengan telah ditetapkannya hari dan tanggal pemungutan suara, maka tahapan Pilkades gelombang kedua telah dapat dimulai. Dan tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” seru Eko.

Eko membeberkan, setidaknya paling tidak membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk proses pembentukan panitia yang mulai sejak, Minggu (19/2/2023).

Di mana para sumber daya manusia (SDM) yang bakal dikerahkan sebagai panitia pilkades tersebut berasal dari unsur perangkat desa, lembaga masyarakat dan tokoh masyarakat.

Selain itu, Eko menekankan kriteria panitia Pilkades gelombang ke-2 ini harus bersih dari catatan hukum. Dengan artian, tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana.

Dirinya menyebut, untuk kebutuhan panitia kegiatan itu, untuk setiap desa sebanyak 19 orang. Di mana setiap TPS membutuhkan lima anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (wul/mzm)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *