Supriyanto menambahkan, saat dimintai keterangan, Tersangka AF mengaku warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan bekerja sebagai pengamen. Ia berencana mengirimkan makanan ke dalam rantang sebanyak dua kotak. Cara yang digunakan tersangka terbilang cukup cerdik, menggunakan dua buah rantang dobel dua ditambah satu boks dibawahnya.
“Kalau enggak jeli ya lolos,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengirim sabu yang dikamuflase dengan makanan itu diserahkan ke Satnarkoba Polresta Malang Kota berikut barang bukti. Pengakuan sementara pelaku dia disuruh seseorang untuk mengantarkan barang itu ke dalam Lapas. Hingga berita ini diturunkan, terhadap pelaku masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kami serahkan ke polisi, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, dalam rilis resminya menyebutkan tersangka yang hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu merengek minta dibebaskan. Melihat rengekan tersebut, petugas sempat menaruh rasa iba. Namun, barang bukti yang dibawa AF jumlahnya cukup besar.
“Merengek karena ingat anaknya yang berumur satu bulan, minta dipulangkan karena mau ada acara selapanan di rumahnya,” ujarnya.
Imam pun menegaskan, tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika, apalagi yang berupaya diselundupkan ke dalam lapas atau rutan. (dik/iki/ono)
Baca juga:
- Jembatan Splendid Tak Bisa Diperbaiki Permanen, Alokasi Anggaran 2026
- DPRD Desak Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra de Laponte
- Lanud Abd Saleh Ikuti Aturan Baru BGN Untuk Kontinyuitas SPPG Pagas
- Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
- Marsma Reza Sastranegara Ngopi Bareng Wartawan Sambil Bahas Sinergi Lanud Abd Saleh dan Media