Pergoki Pacar Check In di Hotel, Pemuda Sidoarjo Hajar Temen Kencan Kekasihnya

pelaku saat diamankan di mapolsek wonocolo surabaya
pelaku saat diamankan di mapolsek wonocolo surabaya

“Setelah mendapat informasi masyarakat, petugas langsung datang ke TKP (tempat kejadian perkara), untuk membawa korban ke RSUD dr Soetomo, juga untuk mengamankan pelaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara. (iki/ono)

Bacaan Lainnya

Pos terkait