“Setelah mendapat informasi masyarakat, petugas langsung datang ke TKP (tempat kejadian perkara), untuk membawa korban ke RSUD dr Soetomo, juga untuk mengamankan pelaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara. (iki/ono)