Malang, SERU.co.id – Kasus pengrusakan Kantor Arema FC yang terjadi pada 29 Januari 2023 lalu terus berkembang. Satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka, yakni warga Dampit, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menyampaikan, pihaknya mengamankan satu lagi tersangka atas inisial ABS (29).
“Iya memang benar, kami telah mengamankan satu tersangka. Untuk identitasnya ABS (29), asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang,” seru Bayu Febrianto Prayoga, pada Jumat (10/9/2023).
Baca juga: Usai Pengrusakan, Aremania Pasang Lagi Logo Arema FC
ABS dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan. Ia berhasil diamankan saat berada di wilayah Bululawang, Kabupaten Malang.
“Tersangka diamankan pada Jumat (3/2/2023) lalu di daerah Bululawang. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP,” jelas Kasat.
Baca juga: Puluhan Orang Salah Tangkap Kerusuhan Kantor Arema FC Dipulangkan
Adanya tambahan satu orang, total tersangka yang ditetapkan Polresta Malang Kota saat ini sebanyak 8 orang. Tidak berhenti disini, kepolisian akan terus mendalami kasus pengerusakan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka.