Sementara itu salah satu kesepakatan yang diambil dalam Rakerda ini adalah ingin menegakkan Perda Pramuwisata. Kegiatan nyatanya adalah penertiban para pemandu wisata yang non lisensi. Pihaknya juga akan mendorong kepada pemerintah daerah Provinsi Jatim untuk merevisi Perda Pramuwisata yang sudah tidak relevan
“Kita ingin seperti di Bali, Perda di sana betul-betul ditegakkan. Pemandu Wisata yang tidak punya lisensi tapi nekat bawa tamu akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Pria di Pakis Ditemukan Meninggal di Atas Plafon Rumah
- Menteri PKP Apresiasi Penganggaran Bidang Perumahan Pemkot Malang Dukung Program 3 Juta Rumah
- Karsa Budaya Nuswantara Asal Kota Batu Tampil di World Expo Osaka Jepang, Tembus 2 Juta Penonton
- Babak Baru Kasus Pemerasan Oknum Wartawan dan LSM, Dua Saksi Diperiksa dalam Sidang di PN Malang
- UB Salurkan Beasiswa Dana Abadi bagi 50 Mahasiswa Seleksi TA 2024/2025