Malang, SERU.co.id – HR (27), warga Jalan Raden Patah, RT4 RW1, Dusun Padu, Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ditangkap setelah melakukan pencurian kotak amal di Kawasan Gondanglegi, Rabu (1/2/2023) lalu. Untuk pengakuan sementara, tersangka sudah melakukan pencurian kotak amal hingga sebanyak tujuh kali.
Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono mengatakan, saat awal diinterogasi oleh Polsek Gondanglegi, HR mengaku hanya melakukan pencurian sebanyak dua kali. Namun, pengembangan sementara ternyata aksinya itu sudah sering ia lakukan.
“Ini laporan kemarin mbak, mengaku dua kali dan hari ini (4/2/2023) berkembang menjadi tujuh,” seru Pujiyono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepone.
Kepada SERU.co.id, Pujiyono mengaku penangkapan bermula saat salah satu warga yang mencuriga seseorang mirip dengan terduga tersangka yang berhasil terekam CCTV, disaat mencuri kotak amal. Hingga dilakukan penangkapan pada, Jumat (3/2/2022) kemarin.
“Kemudian masyarakat ada yang mengetahui kok mirip, lalu diinformasikan ke polsek. Kemudian sama polsek diamankan,” terangnya.
Masyarakat awalnya menyadari kotak amal tersebut hilang lantaran, posisi yang berbeda dengan biasanya. Setelah diamati dengan sesama, engsel kotak amal sudah dalam keadaan rusak.
“Rusak bagian engselnya dan dilihat ternyata uang amal jariyah sebesar Rp1 juta sudah tidak ada,” terangnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara. (wul/ono)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah