Ia mengaku hanya pernah berkomunikasi dengan Kabid Sarana dan Prasarana yakni Aris. Selain itu terdakwa juga mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan surat perintah kerja (SPK) kepada pihak Dispora Kabupaten Malang, tetapi ia tidak mengenal siapa orang yang dia serahi SPK tersebut.
Selain itu terdakwa Hasyim juga mengaku telah memerintahkan pulang dan tidak melakukan pembongkaran setelah mendapat teguran tersebut. Dan anak buah yang dia kerahkan dalam proyek kurang lebih hanya 10 orang saja dimana berbeda dengan kesaksian awal Nurcahyo.
“Saya sudah suruh anak-anak pulang sebelum bongkar,” ujar Hasyim.
Kepada Majelis Hakim, Nurcahyo mengatakan dirinya tidak tahu menahu apakah 20 orang tersebut memang anak buah Hasyim atau bukan. Serta orang yang berkomunikasi dengannya melalui video call adalah Hasyim atau hanya orang yang mengaku dirinya.
Sidang kedua ini semestinya dihadiri oleh lima orang saksi dari Dispora Kabupaten Malang. Namun, satu orang berhalangan hadir dan tiga lainnya ditunda kehadirannya karena sudah terlalu sore. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (7/2/2023) mendatang. (wul/ono)