Sidang Gugatan Warga Kavling Balonggabus Ditunda Lagi, Pengacara Pengembang Tak Hadir

puluhan korban membentangkan spanduk sebelum sidang di pn sidoarjo11
Puluhan korban membentangkan spanduk sebelum sidang di PN Sidoarjo. (foto:irfan)

Sidoarjo, SERU.co.id – Sidang gugatan perdata warga kavling Desa Balong Gabus Kecamatan Candi terhadap H Solikin Afandi Komisaris PT Nyerot Hasana Mulia (NHM)  ditunda lagi, Selasa (31/1/2023). Itu setelah H Mustafat selaku  kuasa hukum H Solikin Afandi  tak hadir di ruang sidang PN Sidoarjo dengan alasan ada keluarganya yang meninggal.

Sebelumnya, sidang yang digelar setiap Selasa itu juga ditunda,  ketika itu  ketua Majelis Hakim RA Theresia Agnes Didi Ismiatun menyatakan sidang  ditunda karena salah satu anggotanya sakit.

Bacaan Lainnya

Mendengar Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda puluhan warga kavling yang menghadiri sidang spontan berteriak, “Ditunda lagi, ditunda lagi.”

 Padahal dengan perjalanan sidang perdata itu warga kavling berharap segera mendapatkan kejelasan surat tanah setelah sebelumnya membeli tanah kavling dari H Solikin.

Sekitar 10 tahun yang lalu, lebih dari  300 pembeli tanah kavling yang hanya dibekali kuitansi. Janjinya, tak lebih dari setahun kuitansi itu akan diganti dengan sertifikat. Namun hingga saat itu, belum ada kejelasan kapan sertifikat itu diberikan.

Kesal dengan janji yang tidak ada ujungnya 300 warga mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo.  Gugatan korban kavling Balonggabus itu diwakilkan kepada 7 orang dan dikuasakan kepada Siti Aminah SH MH & Rekan.

H. Achmad Soleh dan rekan menyampaikan keterangan usai sidang di PN Sidoarjo.

Mendapat mandat dari warga, H Achmad Soleh, salah satu warga kavling Balonggabus terus berupaya mendapatkan kejelasan kapan sertifikat itu diperoleh.

Pos terkait