Sidang Gugatan Warga Kavling Balonggabus Ditunda Lagi, Pengacara Pengembang Tak Hadir

puluhan korban membentangkan spanduk sebelum sidang di pn sidoarjo11
Puluhan korban membentangkan spanduk sebelum sidang di PN Sidoarjo. (foto:irfan)

“Kami yang sebagian besar korban lumpur Lapindo ini sudah lelah. Lebih 10 tahun kami menunggu kapan sertifikat itu diberikan oleh H Solikin selaku penjual tanah kavling,” katanya.

Terlebih ketika majelis hakim menunda-nunda sidang. Ini semakin menambah deretan panjang penantian warga untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan.

Bacaan Lainnya

Siti Aminah, kuasa hukum penggugat berharap warga tetap mendapat sertifikat.

“Walaupun kecewa, kita  tetap menghormati keputusan ketua majelis hakim,” ungkapnya.

Aminah berharap dalam putusan sidang nanti tuntutan warga dikabulkan oleh majelis hakim dan segera dilakukan Sita Jaminan atas aset H.Solikin.

Untuk itu, H Gofar, Ketua DPC  LSM JCW Reformasi – yang turut mendukung perjuangan warga kavling Balonggabus – segera melakukan investigasi atas aset H Solikin.

“Selain melakukan pengawalan sidang kami juga investigasi dimana saja aset H.Solikin,” ungkapnya.

Hal itu dilakukan agar jangan sampai aset yang sudah diajukan sebagai sita jaminan itu  dijual  atau dipindahkan-tangankan kepada pihak lain. (fan/dar)

Pos terkait