Surabaya, SERU.co.id – Wali Kota Blitar dua periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2019 M Samanhudi Anwar diduga sebagai otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada bulan Desember 2022 lalu. Samanhudi mengenal para pelaku perampokan itu saat mereka sama sama menjalani hukuman di LP Jawa Tengah 2020 lalu.
“Tadi pagi itu telah dilakukan penangkapan terhadap inisial S, Mantan Wali Kota Blitar yang dikenakan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan terkait lokasi, waktu dan kondisi lokasi rumah dari Wali Kota Blitar,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (27/1/2023).
Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisah dari Agustus sampai dengan Februari 2021. Waktu itu, para tersangka yang terlebih dulu ditangkap sama sama sedang menjalani menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah.
Baca Juga : Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar Ditangkap Polda Jatim
“Disitulah mereka ketemu dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu dilakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” lanjut dia.
Terkait dengan pembagian hasil curas, dijelaskan, bahwa tersangka S tidak mendapat bagian, karena pasal 65 di ayat 2 nya ia memberikan bantuan dalam bentuk keterangan juga masuk delik bantuan tindak pidana.
Baca Juga : Perampok Rumdin Walkot Blitar Teridentifikasi, Kabur ke Arah Malang
“Tersangka sebelumnya memang sebagai pelaku 365 ya dan saudara tersangka S ini sudah tahu profil tersangka sebelumnya bahwa pelaku 365,” sambung dia.
Kedua, dalam memberikan informasi itu posisinya di Lapas. Ketiga, waktunya sama-sama menjalani peristiwa pidana. Tersangka S sendiri ditangkap di salah satu tempat olah raga di Blitar. Saat itu sedang melakukan olahraga.