Tulungagung, SERU.co.id – Carolyn perempuan beralamatkan di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung tak menyerah begitu saja atas hasil putusan sidang perkara nomor 51/Pdt.G/2022 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, Kamis (12/01/2023). Hal ini dibuktikan Carolyn selaku penggugat S, perempuan yang juga beralamatkan di Kelurahan Kutoanyar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Kuasa hukum Carolyn, M. Ababilil Mujaddidyn S.Sy., M.H. C.LA saat dikonfirmasi sejumlah awak media menyatakan langkah banding ia tempuh karena pihaknya tidak puas atas putusan tersebut, yang mana menurut Billy, M Ababilili, ada beberapa putusan yang membuatnya tidak sependapat atau tidak puas, diantaranya adalah mengabulkan esepsi tergugat dimana PN Tulungagung tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh penggugat, yang kedua, dalam pokok perkaranya ditolak atau di N.O kemudian Rekonvensi juga di N.O.
“Sesuai hukum acara perdata kan sudah memberikan satu cara ketika suatu putusan dianggap tidak puas maka langkah yang kita tempuh dengan mengajukan banding dan itu sudah kami ajukannya pada Senin (23/01/2023) kemarin,” ucap Billy di Dome’s Resto Tulungagung, Selasa (24/01/2023) siang.
Dijelaskannya, ada beberapa point yang dituangkan dalam bandingnya diantaranya adalah pembanding tidak puas terhadap putusan tingkat pertama karena bertentangan dengan dalil putusan sela tertanggal 17 November 2022 yang mana hakim memutuskan bahwa : 1. menolak esepsi tergugat. 2. menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung berwenang.
“Jadi ketika putusan akhir menyatakan tidak berwenang, justru kita melihat putusan sela Pengadilan berwenang berarti dalam hal ini hakim inkonsisten,” imbuhnya.
Berkenaan dengan itu maka Billy menjadikannya sebagai materi pokok untuk diperiksa di tingkat banding. Dan menurutnya, hal itu terlihat dalam pembuktian perkara 51 tersebut yang mana pihak tergugat tidak bisa atau belum mampu menunjukkan bukti pergantian balik nama dari nama Suprihatin ke nama Herlina, kemudian register pencabutan dari Dispendukcapil Tulungagung ke Dispendukcapil Jakarta. Menurutnya cukup 2 (dua) dokumen tersebut yang harusnya mereka tunjukkan oleh tergugat, tapi pihak tergugat tidak mampu memberikannya.