Sementara itu hal yang sama juga disampaikan oleh Carolyn yang menyayangkan atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung pada 12 Januari 2023 kemarin.
“Yang jelas saya tidak puas atas putusan itu, karena antara putusan sela dengan putusan akhir itu menurut saya tidak sinkron atau bertolak belakang. Dan meskipun kemarin pihak tergugat menyatakan sudah menang itu menurut saya terlalu dini, karena ini kan belum inkracht atau masih dalan tahap proses dan itu sudah kami masukkan dalam materi banding kami,” ujarnya.
Untuk itu selanjutnya dalam babak baru melalui bandingnya, Carolyn bersama kuasa hukumnya juga menyertakan surat pernyataan dari RT maupun Lurah Petamburan – Jakarta tertanggal 18 Agustus 2022 lalu yang menyatakan bahwa H tidak pernah berdomisili di alamat sesuai yang ada dalam KTP nya yakni di Kelurahan Petamburan Jakarta.
“Dalam banding ini, kami meminta kepada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memutus perkara ini dengan secara cermat dan jelas karena kita mengajukan sesuai dengan data yang sebenarnya bukan katanya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan antara Carolyn dengan S alias H bermula dari unggahan di media sosial facebook (FB) yang kemudian berujung saling melapor ke kepolisian hingga ke pengadilan. (ags/ono)