Jakarta, SERU.co.id – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Edaran ini ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak fenomena pengemis online yang kini tengah marak di aplikasi TikTok. Risma meminta, pemda untuk melindungi dan mencegah kegiatan mengemis baik online maupun offline yang mengeksploitasi anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, atau kelompok rentan lainnya.
“Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline/online di media sosial,” bunyi larangan tersebut.
Surat ini juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika terdapat kegiatan eksploitasi seperti yang dimaksud. Pemda dan masyarakat dapat melapor ke Kepolisian dan Satpol PP.
“Kegiatan mengemis menyebabkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, sehingga perlu menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya,” dalam lanjutan edaran tersebut.
Untuk diketahui, lansia merupakan kelompok yang menjadi tanggung jawab Kemensos sehingga fenomena mengemis online oleh lansia ini menjadi perhatian Mensos.
Fenomena mengemis online yang dilakukan oleh lansia dengan siaran langsung di aplikasi TikTok sambil mandi lumpur menjadi perhatian banyak pihak. Pihak yang kontra dengan tindakan ini mengecam pemilik akun karena dinilai mengeksploitasi lansia demi mendapatkan gift yang dapat diuangkan.