KPU Batu Masih Menunggu KPU RI Tentang Penetapan Dapil

Komisioner KPU Kota Batu Divisi Teknis, Erfanudin SH MH. (dik) - KPU Batu Masih Menunggu KPU RI Tentang Penetapan Dapil
Komisioner KPU Kota Batu Divisi Teknis, Erfanudin SH MH. (dik)

Batu, SERU.co.id – Sesuai Peraturan KPU (PKPU) No. 16 Tahun 2017 pasal 8, disebutkan aturan tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Di Kota Batu sendiri, sudah dilakukan uji publik terkait penataan Dapil dengan menghadirkan berbagai pihak seperti Parpol dan tokoh masyarakat.

Komisoiner KPU Batu divisi Teknis, Erfanudin SH MH mengatakan, saat ini ada tiga rancangan usulan daerah pemilihan untuk pemilihan umum 2024. Yang pertama adalah usulan existing tetapi dengan perubahan nama Dapil. Hal ini mengikuti PKPU nomor 6 tahun 2022 yakni penamaan Dapil harus sesuai dengan arah jarum jam.

Bacaan Lainnya

“Kalau awalnya Dapil 3 itu adalah Kecamatan Junrejo dan Dapil 4 nya adalah Bumiaji, sekarang sudah kita sesuaikan jadi Dapil 1 adalah Batu 1, Dapil 2 adalah Batu 2, Dapil 3-nya Bumiaji dan Dapil 4 nya Jlunrejo,” seru Erfanudin.

Erfan, sapaan akrabnya menuturkan, saat ini usulan tersebut sudah masuk di tingkat KPU RI melalui KPU provinsi. KPU Batu tinggal menunggu penetapan saja. Sebelumnya telah dilakukan uji publik terkait penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kota Batu pada pemilihan umum tahun 2024 pada Desember 2022 lalu. Untuk melakukan penataan Dapil ada 7 prinsip yang harus menjadi pertimbangan.

“Tujuh prinsip itu meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” ujarnya.

Menurut Erfan, dari tiga usulan yang sudah dikirimkan, usulan pertama, dari dua prinsip tidak terpenuhi baik kesinambungan maupun integralitas wilayah. Di mana ada yang pecah dalam satu kecamatan. Prinsip yang ketiga adalah satu prinsip tidak terpenuhi yaitu kesinambungan, sehingga tidak sesuai dengan Pemilu 2019 lalu.

“Kita sudah melakukan pencermatan dan kita sampaikan, hasil dari uji publik itu masih menginginkan pada rancangan nomor satu,” imbuhnya.

Meskipun demikian Erfan mengakui, ada beberapa tokoh partai dan tokoh masyarakat yang kala itu menginginkan adanya perubahan. Namun bagi beberapa partai politik yang baru unjuk gigi, kecenderungannya lebih bersikap menerima apapun model Dapil yang ditetapkan. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait