Kejari Batu Titipkan Empat Tersangka Narkoba dan Penipuan ke Lapas Kelas 1 Malang

Petugas Kejari Batu membawa 3 tersangka untuk dititipkan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang. (ist) - Kejari Batu Titipkan Empat Tersangka Narkoba dan Penipuan ke Lapas Kelas 1 Malang
Petugas Kejari Batu membawa 3 tersangka untuk dititipkan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengadakan serah terima tersangka berikut barang bukti perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum. 4 Orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba dan penipuan, selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH mengatakan, serah terima tersebut dilaksanakan di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Kejari Batu, Kamis (5/1/2023). Keempat Tersangka itu masing-masing DS dan DO dan MH yang tersandung masalah hukum akibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan ganja. Sementara VN merupakan tersangka kasus penipuan.

Bacaan Lainnya

“Terhadap tersangka DS, DO dan MH oleh JPU dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023,” serunya.

Edi, sapaan akrabnya menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka DS bermula dari penggeledahan di rumahnya pada Rabu, 12 Oktober 2021 di Bumiaji pada sore hari. Disana petugas mendapatkan narkotika jenis Sabu dan Ganja yang beratnya melebihi 5 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu menunjuk Hidayah, SH MKn sebagai JPU untuk menangani kasus ini.

“Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” serunya.

Edi melanjutkan, tersangka kedua yakni inisial DO, dengan kronologis dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya wilayah Kecamatan Junrejo, pada 10 November 2022 pagi. Hasilnya, Petugas mendapatkan tiga belas linting ganja dibungkus papir plastik dan 3 (tiga) pocket ganja dibungkus plastik bening dimasukkan didalam tas pinggang warna hitam. JPU yang menangani perkara tersebut yakni Dita Rahmawati, SH.

“Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” ujarnya lagi.

Satu tersangka lagi terkait Narkoba yakni inisial MH, yang pada hari Senin, 17 Oktober 2022 ditangkap oleh Satreskoba Polres Batu. Tersangka MH kedapatan menyimpan lima belas pocket Sabu dibungkus plastik klip bening. Kejari Batu menunjuk Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH untuk mengawal kasus ini.

“Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Sedangkan kersangka keempat yang diserahkan ke Kejari Batu, seorang perempuan yakni inisal VN. Perkaranya terkait aksi penipuan yang membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta rupiah. Perbuatan yang dilakukan yersangka membuatnya harus disangkakan melanggar Pasal 372 KUH Pidana. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH.

“Khusus tersangka VN tidak dilakukan penahanan dikarenakan dia merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang dalam perkara lain,” pungkasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait