Pihaknya juga meminta Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Selain itu penegak hukum juga berharap, penyelidikan lanjutan terhadap anggota Polri dan prajurit TNI yang melakukan kekerasan. Termasuk penyelidikan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
“Saat ini baru terdapat 6 (enam) orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan Pasal-Pasal pidana yang ancamannya tergolong ringan dan hal ini menimbulkan ketidakadilan baru bagi para korban dan keluarga korban,” imbuhnya.
Sekedar informasi, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Selain itu termasuk didalamnya Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute. (dik/mzm)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan