Jakarta, SERU.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara soal heboh gaji Rp5 juta per bulan akan dikenai pajak tahunan sebesar 5%. Melalui akun Instagram-nya, Sri Mulyani menegaskan jika gaji Rp5 juta per bulan tidak ada perubahan aturan pajak.
“Untuk gaji Rp 5 juta (per bulan) tidak ada perubahan aturan pajak,” tulis akun @smindrawati, Selasa (3/1/2022).
Penjelasan mengenai hal ini mengacu pada Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) di mana Kemenkeu mengubah lapisan tarif pajak penghasilan (PPh). Adapun kini batas penghasilan kena pajak (PKP) naik dari 4,5 juta per bulan menjadi Rp 5 juta per bulan.
Secara akumulatif, PKP sebelumnya adalah pekerja dengan penghasilan Rp54 juta setahun. Sedangkan kini, PKP adalah pekerja dengan penghasilan Rp60 juta per tahun. Adapun besaran pajak penghasilan (Pph) yang ditetapkan adalah sebesar 5%.
“Besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Untuk tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang,” bunyi keterangan akun resmi Ditjen Pajak RI.
Berikut simulasi PPh bagi pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta dan Rp5 juta per bulan.
Dengan aturan terbaru ini, maka beban pajak yang ditanggung tidak bertambah. Adapun tujuan penambahan lapisan tarif menjadi Rp60 juta setahun adalah untuk memberikan keringanan bagi Wajib Pajak (WP).
Kelompok menengah ke bawah akan memiliki beban pajak yang rendah dengan aturan terbaru ini. Sehingga, masyarakat yang berpenghasilan kecil dapat terlindungi, sementara masyarakat berpenghasilan tinggi dituntut untuk berkontribusi lebih tinggi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan