Hukum Kacau di Indonesia! Asas Praduga Tidak Bersalah

Ilustrasi hukum. (ist) - Hukum Kacau di Indonesia! Asas Praduga Tidak Bersalah
Ilustrasi hukum. (ist)

Disusun oleh: Via Amelia
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

Asas praduga tidak bersalah merupakan asas umum hukum acara, karena diatur dalam UU no.49 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Sebagai asas hukum umum, maka asas praduga tidak bersalah berlaku terhadap semua proses perkara baik perkara pidana, perkara pidata,maupun perkara tata usaha negara. Pengaturan selanjutnya dari asas praduga tidak bersalah dalam KUHP, membuat asas tersebut lebih dikenal dalam proses perkara pidana. Asas ini juga memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 54 KUHP yang berbunyi berguna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Dalam penerapannya asas praduga tidak bersalah menyatakan bahwa seorang tersangka belum dapat dianggap bersalah sebelum diputus oleh pengadilan, padahal menurut masyarakat kesalahannya sudah jelas sehingga tidak perlu lagi diterapkan asas ini karena jelas-jelas telah bersalah sekalipun belum diputus oleh pengadilan. Dalam proses penyidikan tindak pidana penyidik kepolisian wajib menerapkan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah. Pelaksanaan hak-hak tersangka pada saat penyidikan harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Tersangka sebagai orang yang disangka juga memiliki hak-hak yang harus dihormati. Hak-hak tersangka diakui oleh hukum acara pidana, apalagi hak tersangka juga diakui oleh Undang-Undang hak asasi manusia. Perlindungan hukum terhadap tersangka dalam proses penyidikan yaitu dengan diakuinya hak-hak tersangka, tetapi penyidik berlandas pada bukti permulaan yang cukup. Sehingga proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya demi tegaknya hukum di Indonesia.

Asas itu merupakan sebagian dari hidup kejiwaaan manusia. Dalam setiap asas, manusia melihat suatu cita – cita yang hendak diraihnya. Asas hukum merupakan ide atau suatu cita – cita yang tidak menggambarkan suatu kenyataan. Berbeda dengan hukum yang merupakan petunjuk hidup yang bersifat preskriptif tentang bagaimana seharusnya manusia itu bertingkah laku sehingga kepentingannya dapat terlindungi. 

Pada dasarnya, problematic penerapan asas praduga tidak bersalah dalam perkara pidana ini,berkaitan dengan kedudukan yang tidak seimbang antara tersangka atau terdakwa dengan aparat hukum yang berkepentingan, sehingga di kuatirkan terjadi tindakan sewenang – wenang dari aparat hukum. Hukum pidana, sebagai hukum publik, mengatur kepentingan umum, sehingga berhubungan dengan negara dalam meliindungi kepentingan umum. Kedudukan tidak seimbang dalam perkara pidana memungkinkan terjadinya perlakuan sewenang – wenang dari aparathukum terhadap tersangka atau terdakwa yang di anggap telah melanggar kepentingan umum dalam proses pemidanaan sebagai orang yang bertanggung jawab atas terjadinya ketidak seimbangantatanan dalam masyarakat akibat adanya pelanggaran hukum. Fenomena kekerasan penyiksaan dalam dialektika penegakan hukum di Indonesia memberikan deskripsi yang jelas tentang betapa lemahnya posisi warga / rakyat sipil manakala warga berhadapan dengan aparat koersif yang berlindung di balik otoritas kekuasaan negara. Padahal dalam suatu negara hukum,mengakui persamaan hak tiap – tiap negara dalam hukum dan pemerintahan (equality before the law). 

 Penerapan asas praduga tidak bersalah dalam perkara pidana merupakan akibat proses pemidanaan oleh para penegak hukum, seperti penyidik dan penuntut umum berhadapan dengan tersangka atau terdakwa sering di hadapkan dengan hak asasi manusia, sehingga asas ini kemudian di tuangkan dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Implementasi ini secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Menurut Pasal 117 Ayat (1) Perundang – undangan yang berlaku dapat menjadi faktor timbulnya penyimpangan implementasi asas praduga tidak bersalah. Setiap peraturan di ciptakan demi kebaikan bagi masyarakat. 

 Praduga tidak bersalah ini maka kepada tersangka atau terdakwa di berikan hak oleh hukum untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan atau merugikan dirinya di muka persidangan dan untuk tidak memberikan jawaban baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses persidangan. pengadilan telah menyatakan terdakwa bersalah, sekalipun terdakwa mengajukan upaya hukum, banding atau kasasi. . Standar tinggi sistem pembuktian tersebut justru untuk menempatkan keseimbangan bagi kepentingan tersangka atau terdakwa. Sebaliknya dalam sistem hukum Civil Law berpandangan bahwa seorang tersangka / terdakwa sudah di nyatakan bersalah kecuali di buktikan sebaliknya. Dasar rasional dari pandangan ters jaksa penuntut umum tidak akan membawa seorang tersangka atau terdakwa ke hadapan pengadilan kecuali telah yakin akan kesalahan mereka. Melalui metode seperti ini, jaksa dapat membantu menjaga keseimbangan hukum agar tidak terjadi kekeliruan pemidanaan, menghukum seseorang yang tidak bersalah dan gagal menghukum seseorang yang bersalah. Pengadilan harus mempercayai sang jaksa dengan asumsi bahwa argument jaksa adalah benar kecuali terdakwa dapat membuktikan sebaliknya.


Baca juga:

Pos terkait