Polres Batu Serahkan Tersangka dan BB  Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

tersangka raj saat diserahkan ke lapas kelas 1a lowokwaru untuk masa penahanan 20 hari.
Tersangka RAJ (tengah) saat diserahkan ke Lapas Lelas 1A Lowokwaru untuk masa penahanan 20 hari. (foto: Ist)

Batu, SERU.co.id – Penyidik Kepolisian Polres Batu menyerahan tersangka dan barang bukti perkara penipuan atau penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Rabu (28/12). Identitas tersangka yang diserahkan yakni inisial RAJ yang merupakan warga Jl. Mawar, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini dijerat dengan tuduhan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukannya, Mei 2021 silam. Saat itu tersangka menawarkan 3 unit mobil kepada saksi korban SA dengan harga satu miliar rupiah. Setelah menyetujui harga tersebut, SA memberikan uang sejumlah 70.000 USD atau setara Rp1 miliar.

Bacaan Lainnya

“Namun hingga saat ini saksi korban tidak dapat menguasai 3 unit mobil yang dijanjikan itu,” seru Kasi Intel.

Edi, sapaan akrabnya melanjutkan, tersangka RAJ akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP. Sambil menyelesaikan berkas dakwaan, tersangka RAJ ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan kelas 1A Lowokwaru selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk Kejari Batu untuk menangani perkara ini yaitu Maharani Indrianingtyas SH dan Dita Rahmawati SH.

“Perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” pungkasnya. (dik/ono)

Pos terkait